Kemenaker Masih Kaji Rumusan UMP 2026
Kementerian Ketenagakerjaan masih menggodok besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Rumusan kenaikan UMP 2026 diharapkan rampung November mendatang.
Mendekati akhir tahun, para pekerja atau buruh harap-harap cemas menunggu pengumuman besaran UMP tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengaku tim yang dibentuknya masih melakukan sejumlah kajian untuk menentukan besaran upah tahun 2026.
Pembahasan UMP ini melibatkan berbagai pihak, salah satunya Dewan Pengupahan. Yassierli memastikan kenaikan UMP 2026 memperhatikan standar kehidupan laik bagi pekerja dan ketentuan dari Putusan Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi permintaan buruh agar upah 2026 naik hingga 8,5%, Yassierli menyebut kenaikan upah akan melihat kondisi saat ini. Yassierli berharap rumusan kenaikan UMP 2026 rampung November mendatang.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan UMP 2026 naik sebesar 8,5% sampai 10,5%. Angka ini lebih tinggi dari kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5%. (FZR)