Kemenaker Umumkan Kenaikan UMP Sebelum 31 Desember
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025.
Saat ini, Kementerian sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat formula penghitungan besaran UMP.
Menjelang akhir tahun, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan besaran UMP 2026 yang akan berlaku pada Januari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun formulasi untuk penghitungan besaran UMP yang paling tepat dengan kondisi saat ini.
Nantinya, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (PP).
Menurut Yassierli, skema UMP tidak akan lagi mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Menaker menyebut pemerintah tak lagi berpatokan dengan angka (inflasi atau pertumbuhan ekonomi) dalam penentuan UMP. Nantinya, formulasi UMP akan mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak di setiap daerah.
Yassierli berharap aturan baru ini nantinya bisa menjadi titik tengah bagi pekerja dan pengusaha.
Sebelumnya, pada tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, yang berlaku serentak di seluruh Indonesia. (FZR)