Kementan Cabut Izin Ribuan Kios dan Distributor Pupuk
Kementerian Pertanian mencabut izin ribuan kios dan distributor pupuk yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pelanggaran tersebut diduga merugikan petani hingga Rp600 miliar per tahun.
Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, mengumumkan telah mencabut izin 2.039 kios dan distributor pupuk di seluruh Indonesia.
Pencabutan izin dilakukan setelah Kementerian Pertanian menemukan adanya pupuk yang dijual di atas HET.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut, pencabutan izin penjualan pupuk dilakukan usai tim Kementerian Pertanian melakukan pengecekan di seluruh Indonesia.
Pengecekan dilakukan setelah adanya temuan 30 kios dan distributor nakal yang menjual pupuk dengan harga 20% lebih tinggi dari HET. Pelanggaran ini menyebabkan petani dirugikan hingga Rp600 miliar.
Pencabutan izin disebut Amran sebagai bagian dari penataan ulang distribusi pupuk yang dinilai telah lama bermasalah. Penataan distribusi pupuk ini merupakan upaya mencapai swasembada pangan.
Alokasi pupuk subsidi sepanjang 2025 mencapai 9,5 juta ton, dengan realisasi penyaluran sudah sekitar 5,9–6 juta ton. Dengan alokasi tersebut, kebutuhan pupuk petani menjelang musim tanam di akhir 2025 dan awal 2026 diharapkan dapat terpenuhi. (FZR)