Kementerian Haji Relaksasi Tiga Provinsi Terdampak Bencana di Sumatera
Kementerian Haji dan Umrah memberikan relaksasi pelunasan pembayaran haji bagi warga terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga melakukan penundaan penyelenggaraan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi di ketiga provinsi tersebut.
Wakil Menteri Haji dan Umrah atau Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan memberikan relaksasi proses pelunasan pembayaran calon jemaah haji bagi daerah yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Wamen Haji dan Umrah menyatakan, seharusnya tenggat waktu pelunasan pembayaran haji berakhir pada 24 Desember 2025. Namun pihaknya memberikan keringanan untuk memperpanjang waktu pelunasan pembayaran di tiga provinsi yang terdampak bencana banjir dan longsor.
Selain itu, musibah yang terjadi di wilayah Sumatera juga berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk kesiapan penyelenggaraan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji—PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi—di tiga provinsi tersebut.
Wamenhaj kembali menegaskan, penundaan hanya diberlakukan khusus untuk tiga provinsi yang terdampak bencana.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, memberikan arahan langsung agar pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) untuk PPIH di tiga provinsi tersebut ditunda sementara hingga situasi memungkinkan dan para calon peserta dapat mengikuti seleksi dengan aman dan layak.
Sementara itu, Kemenhaj memastikan pelaksanaan CAT untuk PPIH Kloter secara nasional tetap berlangsung pada 4 Desember 2025, yang digelar serentak di seluruh Indonesia bertempat di Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota se-Indonesia. (PTR)