Kementerian Hukum dan LMK Buat Aturan Tak Sulitkan Pengusaha Kafe
DPR meminta Kementerian Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Nasional untuk membuat peraturan yang tidak memberatkan pelaku usaha restoran terkait pembayaran royalti.
Permintaan ini menyusul adanya kekhawatiran pemilik kafe dan tempat usaha untuk memutar lagu dari musisi Indonesia.
Sejumlah kafe dan tempat usaha kini mulai mengurangi atau bahkan menghentikan pemutaran lagu-lagu yang diciptakan maupun dinyanyikan musisi Indonesia. Hal ini karena mereka khawatir akan terjerat pembayaran royalti.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Nasional terkait peraturan pembayaran royalti.
Dasco meminta Kementerian Hukum dan LMK untuk tidak membuat peraturan yang menyulitkan para pelaku usaha kafe dan restoran.
Polemik pembayaran royalti penggunaan lagu-lagu musisi dalam negeri mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Akibatnya, para pengusaha kafe dan restoran mulai mengurangi memutar lagu-lagu dalam negeri. Mereka lebih memilih memutar lagu-lagu musisi luar negeri maupun tidak memutar lagu sama sekali. (FZR)