Kemnaker Tegaskan Tak Ada Potong Upah dan Cuti Tahunan di Penerapan WFH 1 Hari dalam Sepekan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran terkait kebijakan Work From Home atau WFH satu hari dalam sepekan bagi pekerja di perusahaan.
Dalam kebijakan ini, Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi upah, hak-hak pekerja lainnya, maupun memotong jatah cuti tahunan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari program optimasi pemanfaatan energi nasional tahun 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Work From Home Satu Hari dalam Sepekan.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendukung efisiensi penggunaan energi di tengah dinamika ekonomi global.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa upah atau gaji beserta hak-hak normatif lainnya tetap wajib dibayarkan penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan WFH ini juga ditegaskan tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja, sehingga kesejahteraan karyawan tetap terjaga meski pola kerja mengalami perubahan sementara.
Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya secara normal melalui sistem pemantauan kinerja digital.
Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk sejumlah sektor esensial yang membutuhkan kehadiran fisik secara mutlak, seperti sektor kesehatan, energi, transportasi, logistik, keuangan, hingga industri manufaktur.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong sektor industri untuk mulai beralih menggunakan teknologi hemat energi dan melakukan pengendalian konsumsi listrik secara ketat.
Budaya penggunaan energi secara bijak di tempat kerja diharapkan menjadi tren baru yang dapat menekan beban operasional perusahaan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkala melalui dinas tenaga kerja di tingkat daerah guna memastikan kebijakan ini dijalankan tanpa merugikan hak-hak buruh.
Perusahaan yang melanggar ketentuan terkait pemotongan upah selama masa WFH dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.