Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019, hanya sebesar 8,03 persen. Hal ini sesuai aturan dalam peraturan pemerintah nomor 78 tentang pengupahan. Tak hanya menaikkan UMP, pemerintah diharapkan juga bisa menjaga stabilitas harga sembako dan BBM
Post Views:166
Bagikan postingan ini
Don't miss new videos
Sign in to see updates from your favourite channels