Kepengurusan MABT Pontianak Sudah Berakhir, Suryanto Tanjung Segera Tunjuk Plt Jelang Cap Go Meh
Foto: Ketua MABT Kalbar Suryanto Tanjung tegaskan kepengurusan MABT Pontianak berakhir 17 Januari. Plt segera ditunjuk untuk kelola organisasi jelang Cap Go Meh./Anwar Pontv.
Pontianak — Dinamika organisasi internal Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) di Kota Khatulistiwa memanas menjelang perayaan Cap Go Meh. Ketua MABT Provinsi Kalimantan Barat, Suryanto Tanjung, menegaskan bahwa masa bakti kepengurusan MABT Kota Pontianak telah resmi berakhir atau ‘kedaluwarsa’.
Kepengurusan yang dipimpin oleh Hendri Pangestu Lim tersebut dinyatakan telah habis masa jabatannya sejak tanggal 17 Januari lalu. Untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi, MABT Kalbar berencana segera mengisi kekosongan tersebut dengan menunjuk pimpinan sementara.
“Sudah berakhir sejak tanggal 17 Januari lalu. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan kami akan tunjuk PLT dari pengurus DPP,” kata Suryanto Tanjung kepada awak media pada Senin (9/2/2026) siang.
Penegasan ini disampaikan Tanjung menjelang prosesi pelantikan dirinya bersama jajaran pengurus MABT Kalbar di Pontianak. Ia berharap Hendri Pangestu Lim dapat memahami peraturan organisasi yang berlaku, terutama terkait kewenangan dan administrasi menjelang event besar Cap Go Meh.
Tanjung menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Wali Kota Pontianak terkait penyelenggaraan hari besar tersebut ditujukan kepada organisasi MABT, bukan kepada perorangan. Meski demikian, pihaknya tidak menutup diri terkait kepanitiaan teknis di lapangan.
“Mudah-mudahan Pak Hendri Pangestu memahami bahwa masa jabatan beliau sudah selesai. Jika memang beliau tetap ingin menjadi ketua pelaksana (Cap Go Meh), kami tidak ada keberatan. Yang penting yang bersangkutan bisa datang ke kita berkomunikasi yang baik,” jelasnya.
Selain persoalan internal organisasi, Suryanto Tanjung juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Tionghoa di Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak, terkait pelaksanaan Imlek dan Cap Go Meh.
Ia mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah mengenai penggunaan kembang api. Sebagaimana kebijakan yang telah ditetapkan, permainan kembang api hanya diperbolehkan secara terpusat di kawasan Jalan Gajah Mada guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama.