Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK Ditandatangani Prabowo, Pengambilan Sumpah Belum Dijadwalkan
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Adies Kadir yang merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar ini akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Walau Keppres sudah diteken, istana belum memastikan kapan jadwal pembacaan sumpah akan dilakukan.
Pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat terjawab sudah. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres terkait pengangkatan Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa siang. Namun demikian, pihak istana belum bisa memastikan jadwal prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Adies Kadir di hadapan Presiden.
Adies Kadir bukanlah orang baru di lingkungan politik Senayan. Sebelum ditunjuk menjadi Hakim Konstitusi, dia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gofkar dan Wakil Ketua DPR RI.
Penunjukan Adies Kadir oleh DPR ini terjadi setelah rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari lalu, di mana rapat secara resmi menyetujui namanya. Yang menarik, pencalonan Adies ini menggantikan nama Inosentius Samsul yang pada Agustus 2025 lalu sebenarnya telah lebih dulu disetujui DPR untuk menggantikan Arief Hidayat.
Proses menuju kursi Hakim Mahkamah Konstitusi bagi Adies Kadir ini tak lepas dari pro dan kontra publik. Salah satunya soal proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR yang dinilai berlangsung sangat singkat.
Publik juga menyoroti transparansi proses ini karena agenda tersebut tidak tercantum dalam jadwal rapat harian yang dirilis DPR pada Senin, 26 Januari lalu. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait independensi dan integritas pemilihan hakim konstitusi dari jalur legislatif. (PTR)