Ketua Gekrafs Geram Proses Editing Dinilai Nol Oknum Jaksa dan Auditor di Kasus Amsal Sitepu
Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, geram atas penilaian jaksa dan auditor yang menyebut hasil karya kreatif—seperti proses editing dan lainnya—bernilai nol dalam kasus Amsal Sitepu.
Kawendra menilai hal tersebut bukan hanya keliru, namun juga merendahkan profesi di sektor ekonomi kreatif.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin siang, Kawendra Lukistian menyampaikan kecamannya terhadap penilaian oknum jaksa dan auditor yang menyebut unsur ide, editing, hingga dubbing dalam produk video profil pada kasus Amsal Sitepu bernilai nol rupiah.
Kawendra menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap proses kreatif yang menjadi inti dari industri ekonomi kreatif.
Menurutnya, ide dan proses produksi merupakan nilai utama yang menentukan kualitas sebuah karya. Lebih lanjut, Kawendra menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif saat ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun sayangnya, kasus yang menimpa Amsal dinilai berpotensi mencederai semangat tersebut.
Kawendra menegaskan bahwa jutaan pekerja ekonomi kreatif di Indonesia merasa terpanggil atas kasus ini.
Ia menilai apa yang dialami Amsal menjadi representasi kekhawatiran para pelaku ekraf terhadap perlindungan profesi mereka.
Oleh karena itu, ia mendorong Komisi III DPR RI untuk mengawal proses hukum agar berjalan adil dan tidak merugikan pekerja kreatif.
Ketua Umum Gekrafs ini menekankan bahwa pengakuan terhadap nilai ide dan proses kreatif menjadi hal krusial agar industri ini terus tumbuh serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.