DPW PPP Kalbar Periode 2021-2026 Melawan, Sebut Perintah Muswil Langgar AD-ART karena Tak Diteken Sekjen
Ketua DPW PPP Kalbar AM Nasir (tengah) menyebut Muswil PPP di Pontianak yang dibuka Mardiono ilegal dan cacat hukum karena langgar administrasi AD-ART. (Foto: Anwar)
Pontianak — Peta politik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Barat memanas. Klaim pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Kalbar yang dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP Muhamad Mardiono pada Jumat, 27 Februari 2026, menuai reaksi keras dari kepengurusan yang sah.
Ketua DPW PPP Kalbar periode 2021-2026, A.M Nasir, didampingi Sekretaris Miftahul Ulum, menegaskan bahwa Muswil tersebut ilegal, cacat hukum, dan menabrak Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta Peraturan Organisasi (PO).
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam acara buka puasa bersama di Sekretariat DPW PPP Kalbar, Jalan H.O.S Tjokroaminoto, Pontianak, Sabtu, 28 Februari 2026.
Pelanggaran Administrasi dan Legalitas
A.M Nasir mengungkapkan alasan di balik penolakannya melaksanakan perintah Muswil dari DPP. Menurutnya, dasar perintah tersebut sudah menyalahi aturan sejak awal karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP.
“Perintah Muswil itu kalau kita kembali kepada aturan, mulai dari perintahnya saja sudah salah. Tidak ditandatangani oleh Sekjen. Itu hal prinsip, jika perintah sudah cacat, apalagi Muswilnya. Saya yakin ini semua cacat hukum dan ilegal,” tegas AM Nasir di hadapan para kader dan sesepuh partai.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini kondisi di tingkat DPP masih mengalami perpecahan, di mana pendukung figur lain seperti Agus Suparmanto dan Gus Yasin juga menyatakan langkah Mardiono di Kalbar sebagai tindakan yang tidak sah.
Masa Jabatan Belum Berakhir
Mantan Bupati Kapuas Hulu dua periode ini mengingatkan bahwa secara konstitusi partai, kepengurusannya masih memegang mandat yang sah hingga dua bulan ke depan.
“Kami sampai saat ini masih pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PPP Kalbar. Masa bakti kami baru berakhir pada bulan April mendatang,” jelasnya.
Senada dengan Nasir, Sekretaris DPW PPP Kalbar, Miftahul Ulum (Miftah), membedah lebih dalam mengenai keganjilan administrasi yang terjadi. Ia menyebut surat perintah Muswil justru ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), yang menurutnya tidak memiliki kewenangan tersebut.
“PO Nomor 18 menyatakan administrasi terkait SK atau surat keputusan internal wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Kami paham aturan, jadi kami tidak mau melanggar itu. Bisa saja kami laksanakan Desember lalu, tapi kami tidak mau menabrak aturan,” pungkas Miftah.
Acara buka puasa tersebut turut dihadiri oleh para pembesar dan sesepuh PPP Kalbar yang tampak sepakat bahwa langkah penyelamatan partai harus dilakukan dengan tetap bersandar pada hukum dan aturan organisasi yang berlaku.