Kisruh Legalitas MIS Labschool Sintang Al-Ma’arif Berlanjut ke Meja Hijau, Kepsek dan Ketua STAIMA Digugat Perdata
Foto: Kisruh pengelolaan MIS Labschool Sintang Al-Ma’arif berbuntut gugatan perdata di PN Sintang. Sidang perdana dan mediasi telah dilakukan di tengah keluhan wali murid.(Ist.)
Sintang – Kisruh pengelolaan Madrasah Ibtida’iyah Swasta (MIS) Labschool Sintang Al-Ma’arif yang melibatkan saling klaim legalitas kepengurusan kini resmi berbuntut di meja hijau. Perselisihan antara pihak yang mengatasnamakan PCNU Sintang dan Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif (STAIMA) Sintang tersebut kini masuk dalam ranah gugatan perdata.
Pihak penggugat, atas nama Syaiful Anam dan Unari, telah melayangkan gugatan terhadap Ketua STAIMA Sintang, Masruri, serta Kepala Sekolah MIS Labschool Sintang, Yunidar Saptiani.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2026/PN stg, di mana sidang perdana tercatat telah dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) lalu.
Terbaru, upaya sidang mediasi yang difasilitasi oleh pihak Pengadilan terhadap kedua belah pihak juga telah dilakukan pada Senin siang (30/3/2026).
Kuasa Hukum tergugat, Erwin Siahaan, menyayangkan adanya gugatan hukum ini yang bertepatan dengan momentum hari besar keagamaan dan agenda penting pendidikan.
“Di momentum Idulfitri ini dunia pendidikan di Kabupaten Sintang terluka. Ketua STAIMA Sintang dan Bu Kepsek MIS Labschool Al-Ma’arif digugat perdata di Pengadilan Sintang,” jelas Erwin Siahaan usai mengikuti sidang pada Senin (30/3/2026).
Erwin mengungkapkan bahwa pihak penggugat mengklaim telah mendapatkan kerugian materiil maupun non-materiil dalam pengelolaan madrasah tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa dampak yang paling nyata dari kisruh ini justru dirasakan oleh para siswa yang telah terganggu aktivitas belajarnya selama kurang lebih lima bulan terakhir.
Kondisi ini dipicu oleh adanya tindakan penguncian ruangan guru dan kelas, serta pengrusakan di ruang STAIMA yang menghambat operasional sekolah.
“Hal ini yang melukai hati siswa-siswi di mana anak kelas 6 mau ujian,” jelas Lisa, salah seorang perwakilan wali murid MIS Labschool Sintang Al-Ma’arif.
Keresahan senada juga datang dari para orang tua siswa yang merasa keberatan dengan langkah hukum yang diambil oleh pihak penggugat.
Menurut Erwin Siahaan, para orang tua mempertanyakan kontribusi pihak penggugat selama ini terhadap perjalanan madrasah tersebut.
“Para Ortu yang marah dikarenakan penggugat tidak pernah berkontribusi bahkan dari awal pendirian sekolah tidak pernah terlibat dalam pendidikan di Labschool,” tegas Erwin Siahaan.
Sengketa ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui jalur mediasi agar tidak semakin mengganggu konsentrasi siswa, terutama mereka yang akan menghadapi ujian akhir.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di PN Sintang masih terus berjalan guna menguji keabsahan legalitas kepengurusan yang diklaim oleh kedua belah pihak.