Klarifikasi TPP Terkait Penundaan Musorkab KONI Kubu Raya: Ada SK Cabor yang Janggal dan Kedaluwarsa
Foto: Jajaran TPP Bacalon Ketum KONI Kubu Raya klarifikasi penyebab Zulkarnaen tak lolos verifikasi. Ditemukan dukungan cabor tidak sah hingga SK yang janggal dalam Musorkab V.
Kubu Raya — Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kubu Raya memberikan klarifikasi resmi terkait kericuhan yang berujung pada penundaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) V pada Minggu, 1 Februari 2026.
Ketua TPP, Nunung Wijayanto, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan hak jawab atas tuduhan dan informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan. Ia membeberkan kronologi serta hasil verifikasi yang menjadi dasar keputusan TPP.
“Kami ingin menyampaikan kronologi proses yang berujung ricuh pada Musorkab V KONI Kabupaten Kubu Raya tanggal 1 Februari 2026. Klarifikasi ini penting karena telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan insan olahraga,” ujar Nunung Wijayanto pada Senin (9/2/2026) pada awak Media.
Hasil Verifikasi Bakal Calon
Berdasarkan hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan pada 28 Januari 2026, TPP menetapkan status dua bakal calon sebagai berikut:
• Joko Ariyanto: Dinyatakan LOLOS sebagai calon dengan 17 dukungan cabor yang sah.
• Zulkarnaen: Dinyatakan TIDAK LOLOS karena hanya mengantongi 7 dukungan memenuhi syarat dari 14 yang diserahkan.
Nunung menegaskan bahwa kegagalan Zulkarnaen disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan 30 persen dari total 32 cabor. Beberapa surat dukungan yang diajukan Zulkarnaen teridentifikasi bermasalah, di antaranya:
• Satu cabor belum dilantik.
• Tiga cabor memiliki masa kepengurusan yang sudah habis.
• Satu cabor tidak menyertakan surat dukungan asli.
• Dukungan tambahan dari Pengkab Perbakin ditolak karena diserahkan pada 28 Januari, melewati batas waktu 27 Januari 2026.
“Kesimpulannya Bakal calon atas nama Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos karena kurangnya surat dukungan dari syarat minimal 30 persen dari total 32 cabor,” tegas Nunung.
Temuan Kejanggalan SK Dukungan
Selain masalah administrasi dasar, TPP menemukan sejumlah kejanggalan dalam SK cabor tambahan pada 29 Januari 2026. Misalnya, SK perpanjangan Perbakin ditandatangani oleh Ketua Umum lama pada 28 Januari, padahal ketua baru telah terpilih dalam Musprov 25 Januari.
Kejanggalan lain ditemukan pada cabor PBFI (Binaraga) yang Pengprov-nya sudah lama kedaluwarsa, serta cabor Muaythai yang mengalami tiga kali perubahan SK dalam dua jam dengan banyak kesalahan penulisan.
Tanggapan Atas Protes Zulkarnaen
Sebelumnya, Zulkarnaen yang juga Ketua IPSI Kubu Raya, memprotes keras kebijakan panitia yang menempatkannya sebagai peninjau dalam Musorkab. Ia menilai adanya upaya pencekalan dan proses yang tertutup. Protes tersebut kemudian dilaporkan ke KONI Kalimantan Barat.
Merespons polemik tersebut, KONI Kalimantan Barat melalui surat tertanggal Sabtu (31/1/2026) malam resmi menunda Musorkab V. KONI Kalbar menilai terdapat ketidaksesuaian terhadap AD/ART KONI Pasal 34 huruf (f) dan meminta agar proses penjaringan serta penyaringan diulang kembali.
Nunung membantah adanya pencekalan dan menegaskan bahwa seluruh mekanisme tata cara sudah diserahkan dan ditandatangani langsung oleh Zulkarnaen dalam berita acara saat pengambilan formulir pada 19 Januari 2026. Terkait syarat pimpinan partai politik, TPP juga menyatakan telah menghapus poin tersebut setelah berkoordinasi dengan KONI Provinsi.
*TimLiputan/Aw