Koalisi Masyarakat Sipil Protes Pembahasan Revisi KUHAP
Belasan anggota Komisi III DPR RI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.
Langkah ini diambil karena para wakil rakyat tersebut dinilai telah mengabaikan partisipasi publik dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Dengan membawa sejumlah poster penolakan RKUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi di Gerbang Pancasila DPR RI, Jakarta Pusat.
Tidak hanya melakukan penolakan terhadap RKUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil juga melaporkan seluruh anggota Komisi III DPR RI ke MKD.
Langkah ini diambil karena dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang KUHAP dinilai sarat pelanggaran hukum, salah satunya terkait transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Koalisi Masyarakat Sipil menuntut pimpinan DPR untuk menahan sementara proses pembahasan RKUHAP dan pengesahan tingkat dua hingga laporan dugaan pelanggaran etik di MKD rampung. (FZR)