Kodaeral XII Musnahkan 1 Juta Batang Rokok, Dari 23 Juta Batang yang Diamankan
Sebanyak 1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan pada Selasa (22/9/2026) pagi di Mako Satrol Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII, Jalan Komyos Sudarso, Pontianak.
Rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan jajaran Kodaeral XII di Pelabuhan Dwikora Pontianak sebelumnya.
Pemusnahan dilakukan setelah jajaran TNI AL dari Tim Reaksi Cepat (Quick Response) Kodaeral XII berhasil mengamankan 4 unit truk bermuatan total 23.681.000 batang rokok di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 12 September 2026 lalu.
Setelah dilakukan pencacahan dan pendalaman bersama pihak Bea Cukai, Komandan Kodaeral XII, Laksamana Muda TNI Sawa, menyebut dari total tersebut diketahui hanya 1 juta batang yang terkategori ilegal atau tanpa pita cukai.
Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal ini mencapai Rp1,4 miliar sehingga harus dimusnahkan. Sementara sisanya, sebanyak 22 juta batang lebih, dinyatakan legal atau memiliki pita cukai.
Meski demikian, pelaku pemasok, pengirim, maupun pemilik dari rokok-rokok ilegal yang dimusnahkan ini masih menyisakan tanda tanya.
Sampai saat ini, Kodaeral XII dan Bea Cukai Kalbagbar mengklaim masih melakukan pendalaman serta meminta keterangan para saksi untuk menemukan pihak pengirim maupun penerima guna diproses sesuai ketentuan hukum.