Kodam XII Tanjungpura Musnahkan Narkotika Tanpa Pelaku
Selain senjata api rakitan, Kodam XII/Tanjungpura, Kamis siang (18/12), juga memusnahkan 30,3 kilogram sabu dan ekstasi.
Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tanpa pelaku atau barang tak bertuan dari tiga peristiwa berbeda.
Kodam XII/Tanjungpura memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil operasi Satgas Pamtas RI–Malaysia sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan di Makodam XII.
Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalullael, menegaskan narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan yang tidak ditemukan pelakunya di lapangan. Sesuai aturan, barang bukti tanpa pemilik tersebut dapat dimusnahkan langsung oleh pihak TNI.
Jika terdapat pelaku dalam penangkapan, maka barang bukti harus diserahkan kepada BNN untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, tangkapan kali ini murni hasil penggagalan penyelundupan yang ditinggalkan pelaku.
Total sabu yang dimusnahkan sekitar 30,3 kilogram, beserta 41 butir ekstasi.
Barang bukti ini berasal dari tiga kali penggagalan penyelundupan besar, yakni pada tanggal 19 Maret, 22 Maret, dan 15 Juli 2025 lalu.
Pangdam menyampaikan pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan akan terus ditindak secara tegas tanpa terkecuali. (ANW)