Kode di Kasus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, menggunakan sejumlah kode.
Selain istilah “Jatah Preman”, ada istilah “Tujuh Batang” yang digunakan untuk menutupi praktik korupsi dan pemerasan yang melibatkan tiga tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan dua pejabat di Pemerintah Provinsi Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut kasus ini bermula dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan.
Pertemuan tersebut membahas permintaan fee Gubernur Riau atas penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP.
Arti Kode Rahasia
Untuk mengabulkan permintaan fee, para pejabat di Dinas PUPR PKPP serta para tersangka menggunakan istilah sandi:
• “Jatah Preman”: Digunakan untuk menyebut permintaan fee dari Gubernur Riau, Abdul Wahid, melalui Staf Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
• “Tujuh Batang”: Digunakan untuk mengganti nominal Rp7 miliar yang akan diberikan untuk Gubernur Riau.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya.
Selain mengamankan 10 orang, KPK juga menyita barang bukti uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,6 miliar. (TIM)