Komdigi Buka Kemungkinan Evaluasi Izin PSE X
Pengelola media sosial X (yang dulu bernama Twitter) hingga kini tidak kunjung membayar denda yang dikenakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas temuan konten pornografi sebesar Rp78,1 juta.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan, Komdigi membuka kemungkinan akan melakukan evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)-nya di Indonesia.
Komdigi telah melayangkan surat teguran ketiga kepada platform X karena kelalaiannya menangani temuan konten pornografi.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menegaskan pihaknya masih membangun komunikasi dengan pihak X terkait teguran tersebut.
Nezar menyebut, jika masih tidak ada kejelasan, maka pihaknya akan melakukan evaluasi atas izin PSE-nya di Indonesia. Terlebih, platform X tidak mempunyai kantor perwakilan di Jakarta.
Sebelumnya, Komdigi melakukan teguran dan denda kepada X karena kelalaiannya menangani konten pornografi.
Total Komdigi telah melayangkan surat ketiga dengan total denda mencapai sekitar Rp78 juta. Angka tersebut merupakan akumulasi dari denda sebelumnya. (FZR)