Komisi II Tegaskan RUU Pemilu Hanya Soal Pilpres dan Pileg
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan tidak ada agenda politik untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden dari pemilihan langsung menjadi melalui MPR.
Menurutnya, pembahasan dalam RUU Pemilu itu hanya terkait Pemilu Presiden dan Legislatif.
Komisi II DPR RI mulai menyiapkan draf naskah akademik dan rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut Undang-Undang Pemilu saat ini hanya mengatur dua rezim pemilu yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan legislatif meliputi DPR RI, DPD RI, dan DPRD.
Terkait isu perubahan mekanisme pemilihan presiden, Rifqi menegaskan DPR tetap berpegang teguh pada prinsip demokrasi konstitusional dan tidak memiliki keinginan ataupun agenda politik untuk menggeser pemilihan presiden ke MPR.
Selaras dengan itu, Komisi II DPR juga akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
Seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi akan diajak terlibat untuk memberikan masukan terkait desain dan model pemilu ke depan.
Komisi II DPR RI memastikan proses revisi Undang-Undang Pemilu akan dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada penguatan demokrasi di Indonesia. (FZR)