Komisi III DPR Desak PPATK Jelaskan Pemblokiran Rekening Tak Terpakai 3 Bulan
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menanggapi perihal pemblokiran rekening yang sudah tidak digunakan selama tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hinca menyebut pihaknya akan memanggil PPATK untuk menanyakan perihal pemblokiran rekening tersebut pada pembukaan masa sidang paripurna mendatang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana akan memblokir rekening dormant atau rekening yang sudah tidak digunakan selama tiga bulan.
Hal ini dilakukan karena maraknya penyalahgunaan, termasuk penjualan rekening dan tindak pidana pencucian uang. Namun, PPATK memastikan pemblokiran yang dilakukan tidak akan menghilangkan saldo dalam rekening.
Merespons hal tersebut, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil PPATK untuk menanyakan alasan pemblokiran pada masa pembukaan sidang mendatang.
Hal itu juga dapat mengurangi kepercayaan publik untuk menabung di bank HIMBARA.
Komisi III DPR RI mendesak PPATK untuk segera menjelaskan program yang kini menuai banyak kritik dari masyarakat. (FZR)