Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus
Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Batam berhasil diungkap. Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang mengamankan lima orang terduga pelaku curat lintas provinsi dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mendapati rumahnya dibobol saat ditinggal berbelanja di kawasan Perumahan Bandar Sri Mas, Batam Kota, pada 23 Januari lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar 110 juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan, Tim Jatanras Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji.
Polisi mengamankan empat pelaku utama, masing-masing berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu orang lain berinisial RH yang berperan membantu menjual hasil kejahatan.
Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Ronni Bonic, menyebut dari hasil pengembangan awal, para pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian serupa di wilayah Kota Batam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan satu tersangka lain yang membantu menjual hasil kejahatan diancam pidana penjara maksimal empat tahun. (NDG)