Lindungi Hak Siswa MIS Ma’arif Labschool Sintang, Nurudin Tegaskan Sekolah Sah di Bawah Badan Hukum NU
Foto: Kepala MIS Labschool Sintang, Nurudin harap UPTD PPA ungkap fakta konflik tata kelola demi selamatkan ijazah siswa.
Sintang — Kemelut tata kelola yang melanda MIS Ma’arif Labschool Sintang kini memasuki babak baru dengan keterlibatan otoritas perlindungan anak. Kepala MIS Ma’arif Labschool Sintang, Nurudin, mendesak agar Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sintang dapat mengungkap fakta hukum guna menyelamatkan dokumen pendidikan para siswa.
Nurudin memberikan apresiasi tinggi atas langkah UPTD PPA yang turun tangan memberikan pendampingan terhadap permasalahan internal sekolah. Fokus utamanya adalah memastikan anak-anak mendapatkan hak pendidikan di bawah payung hukum yang sah agar tidak bermasalah di masa depan.
“Pihak kami berharap pihak UPTD PPA dapat menemukan fakta yang sebenarnya terjadi, yang mengakibatkan anak-anak lalu bersekolah ke STAIMA Sintang,” ungkap Nurudin pada Sabtu (31/1/2026).
Nurudin menegaskan bahwa secara legalitas, MIS Ma’arif Labschool Sintang murni berada di bawah Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik yayasan pribadi. Ia menyebut persoalan yang terjadi saat ini hanyalah dinamika kepengurusan terkait siapa yang berwenang mengelola.
“Bukan milik yayasan, ini merupakan persoalan kepengurusan, siapa yang berwenang mengurus dan mengelola,” tegasnya.
Menurutnya berdasarkan izin operasional, organisasi penyelenggara sekolah adalah BPP STAIMA Sintang dengan Akta Notaris LP Ma’arif NU.
Dikatakan dia, saat ini, kepengurusan telah memasuki periode keempat yang dipimpin oleh Unari berdasarkan SK dari PBNU melalui LPTNU yang mengacu pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2023.
Nurudin menyayangkan konflik pergantian pengurus ini justru meluas hingga melibatkan komite dan orang tua, bahkan dibawa ke ruang publik. Kekhawatiran terbesarnya adalah legalitas dokumen seperti rapor dan ijazah siswa jika sekolah tidak dikelola oleh pengurus yang sah sesuai aturan organisasi.
“Kasian mereka kalau di kemudian hari dokumen pendidikan yang menyangkut rapor dan ijazah menjadi bermasalah. Mestinya tidaklah sampai melibatkan komite sekolah dan orang tua apalagi membawa permasalahan ini ke ruang publik,” tambah Nurudin.
Di tempat terpisah, pengurus BPP STAIMA Sintang, Martin Sunarya, menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan UPTD PPA Sintang. Ia berharap audiensi segera dilakukan untuk merumuskan kebijakan terbaik demi masa depan ratusan siswa yang terdampak.***