Korban Pengeroyokan di Landak Mengalami Pendarahan Otak, Pelaku Diduga Masih Berkeliaran Bebas
Kepolisian Resor (Polres) Landak dituding mengabaikan kasus penganiayaan brutal yang menimpa ibu dan anak di Ngabang.
Pihak korban yang juga bertindak sebagai pelapor mengaku telah dua kali membuat laporan resmi ke kepolisian disertai bukti-bukti kuat, namun hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai masih jalan di tempat.
Kondisi Nia Daniawati tampak memprihatinkan saat dirawat di RS Santo Antonius Pontianak pada Minggu siang kemarin.
Nia dan ibunya menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang sekaligus, yaitu dua orang pria dan satu perempuan.
Makmun, selaku ayah dan suami korban, mengaku telah membuat laporan ke Polres Landak atas dua peristiwa penganiayaan tersebut.
Penganiayaan pertama menimpa anaknya, Nia Daniawati, pada 23 Agustus 2026 dengan terduga pelaku berinisial SJ.
Sedangkan penganiayaan kedua yang lebih parah terjadi pada 30 Agustus 2026 di area perkebunan kelapa sawit.
Penganiayaan ini dilakukan secara bersama-sama oleh tiga orang, yakni UD (suami SJ) serta LN dan LD yang merupakan anak dan menantu dari SJ dan UD.
Dalam insiden kedua itu, para pelaku tak hanya mengeroyok Nia, tetapi juga menyerang ibunya.
Akibatnya, sekujur tubuh Nia mengalami luka memar dan harus menjalani rawat inap setelah divonis mengalami pendarahan otak.
Sementara sang ibu sempat mengalami luka sayatan parah di bagian kepala dan jari tangan akibat mencoba menangkis ayunan sabetan parang dari pelaku sehingga harus menerima sejumlah jahitan medis.
Meski peristiwa pengeroyokan kedua ini telah dilaporkan ke Mapolres Landak, ayah korban menyayangkan proses hukum yang masih terkesan lamban dan tidak ada kepastian.
Ayah korban menduga motif di balik aksi penganiayaan berulang ini dipicu oleh sengketa lahan tanah.
Pihak terduga pelaku diduga masih tidak terima dengan putusan inkracht hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang memenangkan kepemilikan tanah atas nama keluarga Makmun.