Korupsi Proyek Fiktif Angkasa Pura Kargo
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Angkasa Pura Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Penetapan ini diwarnai cekcok dan isak tangis keluarga tersangka.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Angkasa Pura Kargo Bandara Soekarno-Hatta:
1. Tersangka pertama berinisial TAW, yang berperan sebagai broker, diduga mengalirkan dana senilai Rp8 miliar dari anggaran proyek fiktif tersebut. TAW terlihat histeris saat ditetapkan sebagai tersangka.
2. Selanjutnya, penyidik menetapkan YY, vendor pelaksana proyek PT Angkasa Pura Kargo sekaligus kuasa dari PT ASM, sebagai tersangka yang berperan sebagai penerima dana.
3. Tersangka utama berinisial HN, yang diduga mengatur sejumlah perusahaan untuk melancarkan proyek fiktif sejak tahun 2020 hingga 2024.
4.
Penetapan kedua tersangka (YY dan TAW) diwarnai adu mulut antara keluarga di lokasi pemeriksaan.
Penyidik juga menyita dokumen perusahaan fiktif dan bukti transfer dana senilai Rp8 miliar yang diduga merugikan keuangan negara.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. (HAK)