Kota Tangerang Selatan Dalam Kondisi Darurat Sampah
Banyaknya sampah yang berserakan di sejumlah titik menjadikan Kota Tangerang Selatan berada dalam kondisi darurat sampah.
Menyusul permasalahan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut ancaman pidana penjara minimal empat tahun dapat menjerat Wali Kota Tangerang Selatan apabila gagal menangani persoalan pengelolaan sampah.
Beginilah kondisi Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Cipeucang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Senin siang. Akses masuk ke area TPA terlihat dirantai, sementara tidak tampak aktivitas pengelolaan sampah di dalam kawasan tersebut.
Terkait penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan yang kini berstatus darurat, wilayah ini juga tercatat masuk dalam kategori kota kotor Adipura.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penanganan sampah harus dilakukan secara serius dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan, terdapat ancaman pidana minimal empat tahun penjara bagi kepala daerah apabila pengelolaan sampah tidak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab pengelolaan sampah merupakan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini wali kota. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40, yang memuat ancaman pidana minimal empat tahun penjara.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerjunkan tim penegakan hukum atau Gakkum ke Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencermatan lebih mendalam terkait penanganan dan pengelolaan sampah. (HAK)