KPK Angkat Bicara Soal Pengabulan PK Setya Novanto Oleh MA
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hukuman para koruptor seharusnya dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
KPK angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Pada putusan itu, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara yang semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, angkat bicara. Menurutnya, KPK menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung.
Meskipun demikian, ia menyebut seharusnya pelaku korupsi harus diberikan hukuman yang memberikan efek jera atas perbuatannya yang telah dibuatnya.
Sebelumnya, pada tahun 2018, Setya Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Faisal Fazri, Jawapos TV, memberitakan.