KPK Bakal Panggil Saksi Kasus Kuota Haji
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan korupsi kuota tambahan haji pekan ini. Meski telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.
Usai menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, KPK akan kembali memanggil sejumlah saksi kasus dugaan suap dan korupsi kuota tambahan haji. Rencananya, pemanggilan saksi akan dilakukan pada pekan ini dan pekan depan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan terkait barang bukti yang telah disita. Saat ini, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dari penggeledahan di beberapa lokasi, seperti:
• Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
• Kantor Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
• Kantor salah satu travel perjalanan haji.
Meskipun telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dugaan suap dan korupsi kuota tambahan haji. Saat ini, penyidik KPK telah mencekal tiga orang ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, IAA, dan FHM. (FZR)