KPK Buka Kemungkinan Periksa Pengurus PBNU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana kasus korupsi kuota haji.
KPK juga membuka peluang memeriksa pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri aliran dana hasil korupsi kuota haji. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik akan menelusuri aliran dana hasil korupsi haji, termasuk ke organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar, sesuai dengan kebutuhan penyidik.
Ketika ditanya tentang kemungkinan memeriksa Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, Budi Prasetyo mengaku akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Syaiful Bahri yang merupakan anggota Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU periode 2022–2027.
KPK juga telah memeriksa ustad kondang Khalid Basalamah terkait kepemilikannya pada perusahaan biro perjalanan haji dan umrah. (FZR)