KPK Cekal 4 Orang Keluar Negeri Untuk Penyidikan Bansos Beras PKH 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan, Tahun Anggaran 2020.
Dari empat orang itu, salah satunya adalah kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
KPK kembali melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Tahun Anggaran 2020.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan surat larangan ke luar negeri ini telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan keempatnya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Dari informasi yang dihimpun, keempat pihak yang dicegah antara lain:
1. Edi Suharto, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial di Kemensos, dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
2. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok, 14 Agustus 2025.
3. Kanisius Jerry Tengker.
4. Herry Tho.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, meskipun demikian identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp200 miliar. (FZR)