KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Sumut, Temukan Uang Tunai Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting. Dari penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah Satu Sumatera Utara (Sumut).
Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah uang tunai sebanyak 28 pack dengan nilai total Rp2,8 miliar dari kediaman Topan yang telah berstatus tersangka. Selain itu, penyidik turut mengamankan dua buah senjata api dari kediaman Topan, yaitu pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sebanyak 2 pack.
Sebelum menggeledah kediaman Topan Obaja Putra, KPK juga telah menggeledah sebuah kantor terkait perkara yang sama. KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Penetapan status tersangka ini dilakukan usai operasi tangkap tangan yang digelar penyidik KPK pada Kamis, 26 Juni 2025.
Selain Topan, empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, kemudian dua tersangka dari pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Direktur Utama PT RN.
Putra Adi, Jawapos TV memberitakan.