KPK Naikkan Status Kasus Kuota Haji Menjadi Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini telah naik ke tahap penyidikan.
KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak korupsi.
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep mengatakan, terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan.
KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai korupsi. KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Pada kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 plus 1 KUHP.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa KPK pada Kamis, 7 Agustus kemarin. (FZR)