KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT TASPEN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan kasus korupsi berkedok investasi fiktif sebesar Rp883 miliar ke PT Taspen (Persero).
Dana itu berasal dari rampasan perkara Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dana yang diserahkan ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara atas perkara korupsi investasi reksa dana yang merugikan Taspen hingga satu triliun Rupiah. Barang rampasan tersebut diserahkan ke PT Taspen sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Detail Penyerahan dan Harapan Taspen
KPK menyerahkan dalam bentuk:
1. Uang tunai sebesar Rp833 miliar yang ditransfer pada 20 November ke rekening giro Taspen.
2. Enam unit efek yang dipindahkan ke rekening efek Taspen.
(Uang yang ditampilkan saat seremoni hanya sekitar 300 miliar Rupiah karena keterbatasan tempat dan keamanan).
Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto, menyambut positif langkah pemulihan aset yang dilakukan KPK. PT Taspen juga menantikan pemulihan aset dari dua terdakwa lain untuk menutup seluruh kerugian akibat kasus korupsi di BUMN yang mengelola dana pensiun PNS tersebut.
Kasus korupsi investasi reksa dana Taspen tahun anggaran 2019 ini menyeret Direktur Utama PT Taspen saat itu, Antonius N.S. Kosasih, dan juga melibatkan empat perusahaan sekuritas, yakni PT Insight Investments Management, PT Valbury Securitas Indonesia, PT Pacific Securitas, dan PT Sinarmas Sekuritas. (TIM)