KPK Sita Uang Rp26 Miliar dari Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 1,6 juta US Dolar atau sekitar 26 miliar rupiah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain itu, KPK juga menyita empat mobil serta lima bidang tanah beserta bangunan.
Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Saat ini, KPK telah menyita uang sejumlah 1,6 juta US Dolar atau sekitar 26 miliar rupiah, empat unit kendaraan, serta lima bidang tanah dan bangunan.
KPK belum menjelaskan pemilik dari uang maupun barang-barang yang berhasil disita. Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana terkait kasus tersebut.
KPK telah menaikkan perkara kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. Meski telah ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hampir satu triliun rupiah.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pemilik biro perjalanan haji dan umrah. (FZR)