KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Terkait Kasus Suap MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Wahana Ady Warna, Menas Erwin Djohansyah (MED), atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penangkapan dilakukan pada 24 September 2025 di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap MED selama 20 hari di Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Menas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Nama Menas sebelumnya terungkap dalam sidang mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH), yang terbukti menerima suap untuk mengurus perkara kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Menas diduga memberikan fasilitas wisata dan penginapan mewah di Bali, Apartemen Frasers Residence, The Hermitage Hotel, dan Novotel Cikini dengan nilai ratusan juta rupiah.
Fasilitas itu diberikan untuk memengaruhi proses hukum perusahaan yang berperkara di MA. Hasbi Hasan sendiri sebelumnya telah divonis enam tahun penjara atas penerimaan suap sebesar Rp3 miliar terkait perkara kepailitan KSP Intidana. (FZR)