KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau: Tersangka Baru Kasus “Jatah Preman”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Marjani ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sang ajudan dalam aliran dana ilegal tersebut.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Marjani hanya bisa tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Senin sore kemarin.
Ajudan Gubernur Riau nonaktif ini resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Marjani diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR Provinsi Riau.
Kasus ini populer dengan sebutan “jatah preman” yang melibatkan atasannya, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Pihak KPK menegaskan penetapan Marjani sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidikan.
KPK mengendus adanya peran aktif sang ajudan dalam membantu praktik pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid. Penyidik terus mendalami apakah praktik serupa juga terjadi di sektor lainnya di wilayah Riau.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan pada November dua ribu dua puluh lima lalu. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan terbaru adalah Marjani.
Total uang yang diduga diperas dari para bawahan mencapai tujuh miliar rupiah. Uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap sejak Juni hingga November dua ribu dua puluh lima.
Saat ini, berkas perkara Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke persidangan.
Atas perbuatannya, Marjani akan mendekam di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia terancam pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam jabatan.