KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Dalam Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji
Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan tersangka dalam kasus kuota haji tahun 2023 hingga 2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan tidak ada intervensi dari pihak aparat penegak hukum lain terkait pengumuman tersangka tersebut.
KPK memastikan tidak ada intervensi dari pihak lain terkait penetapan tersangka dalam kasus kuota haji di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2023 hingga 2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih berproses dengan baik dan positif.
Selain itu, Budi menjelaskan, sampai saat ini penyidikan perkara kuota haji tidak ada kendala dan hambatan. Hal ini dibuktikan dari kelancaran pemanggilan para saksi.
Diketahui, dalam kasus ini memang belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga belum ada tersangka meskipun sudah masuk tahap penyidikan. (FZR)