KPK Telah Kantongi Nama dan Status Hukum Wali Kota Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan di Kota Madiun, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara berkaitan dengan penerimaan hadiah atau fee proyek serta pengelolaan dana CSR.
Operasi Tangkap Tangan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 19 Januari, di wilayah Madiun. Sebanyak sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri dari Wali Kota Madiun, Maidi, dua Aparatur Sipil Negara, serta enam pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
Dugaan perkara berkaitan dengan penerimaan hadiah atau fee proyek serta pengelolaan dana CSR yang dikamuflase melalui sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Budi memastikan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.
KPK menyebut total ada lima belas orang yang diamankan dalam rangkaian OTT ini. Namun hanya sembilan orang yang dibawa ke Jakarta karena dinilai masih memerlukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memastikan akan menyampaikan secara lengkap identitas tersangka, konstruksi perkara, serta nilai pasti barang bukti dalam konferensi pers yang dijadwalkan digelar sore ini. (FZR)