KPK Temukan Ada Dugaan Korupsi di Penentuan Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan ini diambil karena penyidik KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024.
Sebelum memutuskan menaikkan status perkara, KPK melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025 kemarin. Saat ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
KPK menyebut, pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan undang-undang, tambahan kuota sebesar 20 ribu jemaah yang diperoleh Kementerian Agama seharusnya 92% dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.
Namun, pada saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan dibagi rata, 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Salah satu yang diperiksa penyidik KPK adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (TIM)