KPPAD Tidak Bisa Bela Korban Maupun Pelaku
KPPAD Kalbar tegaskan tidak bisa membela si korban maupun pelaku penganiayaan karena kedua-duanya merupakan anak dibawah umur. Sedangkan pendampingan yang diberikan kepada pelaku bukan berarti untuk melepaskannya dari jeratan hokum, akan tetapi tetap ada pembinaan dan sanksi sosial yang diterimanya
***************
PONTV adalah televisi lokal di Kalimantan Barat dan merupakan bagian dari Jawapos Multimedia Corporation (JPM). Dapat disaksikan melalui antena analog di 54 UHF dan melalui streaming di https://pontv.id/streaming atau Aplikasi Android JPM Stream di http://bit.ly/2xWDMXG
Info alamat dan kontak untuk kerjasama atau iklan
Gedung Graha Pena Pontianak Post
Lantai 6, Jalan Gajah Mada Nomor 2-4
(Depan Pasar Flamboyan) Pontianak
Telp: 0561-575-477
Email: [email protected] & [email protected]
Website : https://pontv.id
Facebook : https://www.facebook.com/pontianaktv
Twitter : https://twitter.com/pontianaktv
Instagram : http://instagram.com/pontianaktv