KPU Akan Gelar Pilkada Ulang Pada 27 Agustus 2025
Komisi Pemilhan Umum akan menggelar pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Rencanaya Pilkada ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025 di dua daerah yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.