Beri Batas Waktu 2×24 Jam, KT Pejurung Tapah Turus Minta PT PTS Hentikan Aktivitas Lahan 227 Hektare
FOTO: Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus melayangkan Somasi II/Terakhir kepada PT PTS terkait sengketa lahan 227,09 ha di Ketapang. Buka ancaman gugatan hukum & adat. (Ist.)
Ketapang — Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus (KT PTT) kembali melayangkan teguran keras berupa Somasi II/Terakhir kepada PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) terkait sengketa lahan seluas 227,09 hektare di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam surat somasi resmi Nomor 05/SOMASI-II/KTPTT/IX/2026 tertanggal 26 September 2026 yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Buyung Bunardi, KT PTT mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan seluruh operasional serta pembongkaran pos penjagaan dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Surat tersebut dilayangkan sebagai tanggapan atas surat tanggapan kuasa hukum PT PTS Nomor 62/BB/IX/2026 sebelumnya.
Ketua KT PTT, Evan Yuliansyah, menegaskan bahwa kelompok tani tetap pada pendirian awal bahwa objek lahan seluas 227,09 hektare tersebut berada murni di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PTS.
“Sejengkal pun Saudara tidak berhak mengelola lahan 227,09 hektare,” tegas Evan pada Minggu, 27 September 2026.
Evan membeberkan, klaim tersebut diperkuat oleh hasil telaah teknis dari BPN Kabupaten Ketapang serta Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Ketapang.
Ia juga menilai tawaran skema kemitraan 20 persen yang pernah muncul sebelumnya justru mengindikasikan pengakuan terselubung bahwa lahan tersebut bukan bagian dari HGU perusahaan.
“Kalau lahan tersebut merupakan HGU, tidak mungkin ada tawaran kemitraan 20 persen. Bagi kami, itu justru menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan tersebut bukan HGU,” ujar Evan.
Di sisi lain, KT PTT membantah klaim yang menyebut kelompok tani mereka tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Merujuk pada data resmi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) Kementerian Pertanian per 23 September 2026, Poktan Pejurung Tapah Turus tercatat masih aktif beroperasi di bawah kepemimpinan Evan Yuliansyah dengan total 46 anggota resmi.
“Data resmi SIMLUHTAN Kementan masih mencatat KT PTT aktif dengan 46 anggota dan saya sebagai ketuanya. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pembubaran kelompok tani tersebut,” kata Evan.
Mengenai asal-usul tanah, KT PTT menyebutkan bahwa lahan yang mulanya tercatat atas nama tujuh warga telah dihibahkan kepada para anggota kelompok tani dan kini telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT).
Oleh sebab itu, KT PTT menuntut pihak PT PTS untuk segera mencabut pos penjagaan, menghentikan seluruh aktivitas penggarapan, serta menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas lahan yang disengketakan.
“Ini somasi kedua sekaligus terakhir. Kami meminta pos jaga dicabut dan seluruh aktivitas di lahan 227,09 hektare dihentikan,” tambah Evan.
Apabila tuntutan dalam tenggat 2 x 24 jam tersebut diabaikan, KT PTT mengancam akan menempuh langkah hukum pidana dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Kalimantan Barat, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan, serta menerapkan mekanisme sanksi hukum adat lokal.
“Posisi kami jelas. Kami meminta persoalan ini diselesaikan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Evan.***