Kuasa Hukum Yakin Roy Suryo Tidak Akan Ditahan
Tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, hari ini memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saat mendampingi, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, optimistis jika kliennya tidak akan ditahan.
Kamis pagi, tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan penyidik.
Ahmad Khozinudin menyampaikan banyak kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Dirinya mengatakan banyak bukti yang tidak relevan dengan apa yang dituduhkan.
Ahmad juga menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya melanggar presumption of innocence (praduga tak bersalah) karena pemanggilan secara jelas menyebut nama klien, tanpa menyebut inisial.
Sementara itu, Petrus Selestinus selaku tim kuasa hukum juga mengaku akan mengadukan bukti yang dimiliki oleh kliennya dengan tuduhan yang diberikan oleh penyidik.
Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dijerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah. (FZR)