KUHAP Atur Demo Wajib Lapor Polisi, Pigai: Saya Belum Baca
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengaku belum mengetahui secara detail terkait aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku pada tahun 2026, khususnya mengenai kewajiban pelaporan kepada polisi jika hendak melakukan aksi unjuk rasa.
Namun demikian, Natalius Pigai menyebut pihak-pihak yang mengesahkan undang-undang, yakni DPR, tentu memahami perspektif hak asasi manusia, meski dirinya tidak dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang mulai berlaku pada tahun 2026, diatur kewajiban adanya pemberitahuan atau laporan kepada kepolisian apabila masyarakat ingin melakukan aksi unjuk rasa.
Menanggapi hal tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai enggan berkomentar banyak karena mengaku belum membaca secara menyeluruh isi KUHAP tersebut. Ia juga belum dapat memastikan apakah aturan baru itu berpotensi merenggut kebebasan berekspresi atau tidak.
Meski demikian, Pigai meyakini bahwa pihak-pihak yang menyusun dan mengesahkan KUHAP memiliki pemahaman terkait hak asasi manusia, meskipun dirinya tidak dilibatkan dalam proses penyusunan undang-undang tersebut.
Sebelumnya, aturan dalam KUHAP yang baru berlaku pada tahun 2026 terkait kewajiban pelaporan kepada polisi sebelum melakukan aksi unjuk rasa ramai menjadi perbincangan publik karena dinilai dapat menggerus kebebasan berekspresi masyarakat. (FZR)