KY Tindak Lanjuti Laporan Tom Terkait Hakim PN Tipikor
Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku tiga hakim yang menangani sidang perkara impor gula.
Sementara itu, Tom Lembong menegaskan laporannya ke KY tidak untuk menjatuhkan orang atau lembaga tertentu.
Komisi Yudisial (KY) memanggil mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemanggilan ini terkait laporan Tom Lembong tentang dugaan pelanggaran etik dan perilaku tiga hakim yang menangani perkaranya.
Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, mengaku laporan Tom Lembong menjadi atensi bagi KY. Meskipun menjadi sorotan publik, Amzulian menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan laporan Tom Lembong.
Sementara itu, Tom Lembong menegaskan laporannya ke KY tidak untuk menjatuhkan orang atau lembaga tertentu. Menurut mantan menteri perdagangan ini, laporannya semata-mata untuk perbaikan peradilan di Indonesia.
Tom Lembong melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani perkaranya. Pelaporan dilakukan karena Tom menilai ketiga hakim yang memvonis dirinya empat setengah tahun penjara diduga telah melanggar kode etik. (FZR)