LMKN Tegaskan Akan Tarik Royalti Suara Burung dan Alam
Respons masyarakat mengenai suara burung yang akan dikenakan royalti dinilai berlebihan oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik, Deddy Kurniadi.
Selama suara burung itu memiliki produser, maka rekaman suara itu akan dikenakan royalti.
Usai menjadi sorotan, Komisioner LMKN, Deddy Kurniadi, buka suara terkait adanya respons masyarakat yang menyebut pemutaran suara burung di kafe akan dikenakan royalti. Menurut Deddy, respons itu merupakan reaksi yang berlebihan.
Deddy Kurniadi menyebut, selama suara burung itu memiliki produser, maka rekaman suara itu akan dikenakan royalti. LMKN mengklaim akan mengusahakan pengambilan hak pencipta atau pemegang hak akan diambil secara damai dan dengan penuh pengertian.
Sebelumnya, masyarakat merespons dengan adanya pengenaan royalti bagi kafe atau tempat hiburan yang memutar lagu Indonesia. Banyak yang menilai kebijakan ini sangat memberatkan dan dapat mengurangi pendengar lagu-lagu Indonesia. (FZR)