MAKI Ancam Praperadilan KPK di Kasus Kuota Haji
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan melakukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 pada pekan depan.
Ketua MAKI, Bonyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan jika KPK tidak kunjung menetapkan tersangka kasus kuota haji.
Bonyamin menilai penyidik KPK sudah memiliki bukti yang cukup, termasuk dari hasil penggeledahan dan dokumen yang ia serahkan, untuk mengusut kasus yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia mendesak KPK agar tidak memberikan harapan palsu.
KPK resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan sejak 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pemilik agen perjalanan haji dan umrah, telah diperiksa.
Penyidik juga telah menggeledah Kementerian Agama dan rumah Yaqut Cholil Qoumas. Namun, setelah lebih dari sebulan, KPK belum juga menetapkan tersangka meskipun status perkara sudah naik ke penyidikan. (TIM)