Sesalkan Pernyataan Kasat Reskrim Polres Landak, Korban Penganiayaan Minta Fokus Pidana Pengeroyokan
FOTO: Makmun mendampingi putrinya Nia Daniawati saat diopname setelah mengalami penganiayaan.
Ngabang — Makmun, ayah sekaligus suami dari korban penganiayaan berat di Desa Sungai Keli, Kecamatan Ngabang, menyesalkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, yang mengaitkan aksi pengeroyokan terhadap anak dan istrinya dengan persoalan sengketa tanah.
Ia menilai kepolisian seharusnya berfokus pada penanganan tindak pidana pengeroyokan brutal yang menyebabkan anaknya mengalami cedera serius di bagian kepala, ketimbang mengulur waktu dengan membahas latar belakang sengketa.
“Lain kejadian lain yang disampaikan. Kejadian penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan laki-laki dua orang dan perempuan satu, melawan satu perempuan, kok malah bahas persoalan tanah. Selesaikan dulu perkara penganiayannya, karena menyangkut nyawa anak dan istri saya,” kata Makmun pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Makmun menegaskan bahwa aksi kekerasan oleh para pelaku berinisial UD, SJ, LN, dan LD tersebut murni merupakan tindak pengeroyokan tanpa perikemanusiaan yang berdiri sendiri.
Ia membeberkan harus menjual harta benda untuk membiayai pengobatan medis dan pemeriksaan rutin ke Rumah Sakit St. Antonius Pontianak akibat pendarahan saraf kepala yang diidap sang anak.
“Kasus penganiayaan ini tidak ada sangkut pautnya dengan tanah. Istri dan anak saya Nia Daniawati tidak tahu apa-apa tiba-tiba dikeroyok secara membabi buta. Saya hanya minta pertanggungjawaban pelaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, menyatakan penyidik melihat persoalan secara komprehensif dari rentetan tiga insiden pada bulan Agustus yang dipicu sengketa lahan sawit eks PT GTTS.
Menanggapi poin kronologi versi Polres Landak yang menyebutkan adanya dugaan pemukulan menggunakan helm pada 29 Agustus, Makmun meminta pernyataan tersebut diuji secara objektif melalui pembuktian visum dan saksi resmi.
“Dugaan tuduhan pemukulan dengan helm buktikan, harus divisum. Jangan hanya omong berbohong, tidak sesuai dengan fakta dan saksi harus ada. Ini perkataan Kasat Reskrim Polres Landak ini keliru,” tutur Makmun.
Makmun juga menyanggah anggapan kepolisian mengenai ketidakjelasan status hukum objek tanah yang dikuasai keluarganya.
Ia mengklaim telah mengantongi dokumen hukum yang sah hingga tingkat tertinggi atas lahan seluas 7.126 hektare tersebut.
“Dari unsur mana kata Kasat Reskrim Landak telah beranggapan bahwa tanah yang saya kuasai tidak punya kejelasan status hukum? Sedangkan saya sudah memiliki keputusan dari Mahkamah Agung dan putusan sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Ngabang,” pungkas Makmun. (Aw/02)