Manfaatkan Moment Arus Mudik, Polisi Ungkap Penyelundupan 26,7 Kilogram Sabu Dalam Ban
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat narkoba lintas provinsi yang nekat menyembunyikan 26,7 kilogram sabu di dalam ban serap cadangan.
Para pelaku beraksi dengan memanfaatkan momentum kesibukan petugas kepolisian yang sedang fokus pada pengamanan arus mudik dalam Operasi Ketupat Jaya 2026.
Detik-detik penyergapan seorang pengedar narkoba berinisial K berlangsung tegang di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 15 Maret 2026 kemarin.
Pelaku yang merupakan bagian dari jaringan Medan-Jakarta ini tidak berkutik saat petugas menyergap dan menggeledah kendaraannya secara menyeluruh di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan modus yang cukup cerdik untuk mengelabui pemeriksaan.
Pelaku diketahui menyembunyikan narkotika jenis sabu seberat 26,7 kilogram di dalam ban mobil yang diangkut menggunakan mobil towing atau derek.
Modus ini sengaja digunakan untuk menghindari kecurigaan polisi yang tengah terfokus pada pengamanan jalur mudik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa selain menyita sabu tersebut, petugas juga mengamankan sembilan ratus cartridge rokok elektrik.
Cairan di dalam cartridge tersebut diduga kuat mengandung narkotika jenis Etomidat, dengan total nilai barang bukti diperkirakan mencapai 25,9 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka K bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan jeratan pasal berlapis tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman maksimal berupa pidana mati.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besar di balik jaringan lintas provinsi ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dengan berbagai modus baru, terutama yang menyasar pengguna rokok elektrik atau vape di kalangan generasi muda.