Masyarakat Sungai Tekam Tolak Aktivitas Tambang Emas PT BBJ
Masyarakat Desa Sungai Tekam menolak upaya kehadiran kembali PT Bintang Barito Jaya (BBJ) untuk melakukan aktivitas pertambangan emas di desa mereka.
Selain sudah tidak pernah membayar sewa lahan sejak tahun 2022, PT BBJ juga dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi desa.
Masyarakat Desa Sungai Tekam, khususnya di Dusun Perimpah dan Dusun Empelas, menolak rencana kembalinya aktivitas tambang tersebut. Perusahaan pertambangan emas ini dianggap tidak memiliki iktikad baik dalam mengelola lahan milik penduduk setempat.
Alasan Penolakan Warga
Kepala Desa Sungai Tekam, Supratnio, saat berada di Pontianak pada Selasa siang menyampaikan beberapa poin keberatan warga:
• Tunggakan Sewa Lahan: Sejak tahun 2022, PT BBJ dilaporkan tidak pernah lagi membayar dana sewa lahan kepada masyarakat.
• Abai Tanggung Jawab Sosial: Selama beroperasi beberapa tahun lalu, perusahaan dinilai minim kontribusi, abai terhadap program CSR (Corporate Social Responsibility), dan bantuan sosial.
• Tenaga Kerja: Perusahaan dianggap tidak maksimal dalam melakukan penyerapan tenaga kerja lokal dari desa setempat.
Status Izin Usaha
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BBJ diketahui telah dicabut sejak Mei tahun 2022 lalu oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan rekam jejak tersebut, masyarakat berharap pemerintah tidak lagi memperpanjang atau menghidupkan kembali IUP PT BBJ di wilayah mereka. (ANW)