Mendiktisaintek Jelaskan Aturan Terbaru Kuliah Hybrid, Kampus Boleh Terapkan PJJ Mulai Pekan Ini
Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan kuliah hybrid dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara selektif.
Menurut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti-Saintek), Brian Yuliarto, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi kualitas akademik. Namun demikian, Brian memberikan catatan khusus agar kebijakan ini tidak diterapkan pada mahasiswa tingkat dasar.
Usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin sore kemarin, Brian Yuliarto menyampaikan arahan terbaru terkait kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi.
Menurutnya, pemerintah kini mendorong setiap program studi untuk kembali mengidentifikasi mata kuliah yang memungkinkan untuk diselenggarakan secara hybrid maupun PJJ.
Walau demikian, Mendikti-Saintek mengingatkan agar kebijakan ini tidak diterapkan pada mahasiswa tingkat dasar, yakni tingkat satu dan tingkat dua.
Hal ini bertujuan supaya atmosfer akademik di lingkungan kampus tetap terbangun bagi mahasiswa baru.
Selain itu, Brian juga menegaskan bahwa mata kuliah yang membutuhkan praktikum, pekerjaan studio, dan kegiatan lapangan tetap wajib dilakukan secara tatap muka.
Kebijakan kuliah daring ini hanya diprioritaskan bagi mata kuliah yang bersifat wawasan atau teori, dengan tetap menjaga capaian pembelajaran dan kualitas pendidikan.
Saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan, Mendikti-Saintek mengatakan bahwa penyesuaian ini sudah bisa dimulai pada pekan ini juga.